Senin, 27 Mei 2013

Otonomi Pendidikan antara Harapan dan Kecemasan

Sutejo
Radar Madiun, 1 Feb 2001

Dalam implementasi paradigma baru di pendidikan tinggi, yang disusun oleh Task Face Pendidikan Tinggi, bahwa yang dimaksud otonomi dan kebebasan akademik, adalah otonomi yang merupakan hak dan kewenangan. Yang diberikan oleh pihak yang berwenang atau pemerintah, kepada suatu lingkungan masyarakat, himpunan atau badan resmi lain untuk menyelenggarakan fungsinya secara mandiri. Selama hal tersebut tidak bertentangan dengan dengan peraturan-peraturan yang berlaku secara umum, dalam masyarakat. Sedangkan kebebasan akademik sendiri, dimaksudkan sebagai kebebasan yang ada pada civitas akademika, dalam melaksanakan tugas dan kegiatan fungsionalnya. yakni pendidikan dan penelitian ilmiah (1999:16-17).

Berbicara tentang otonomi pendidikan, kita tidak dapat lepas dari atribut yuridis yang berkaitan dengan otonomi daerah semacam UU. No 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 25 tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Demikian juga tentang peraturan pemerintah No.25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi. Serta PP No. 84 tahun 2000, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam pasal 3, ayat 5 PP No. 25 tahun 2000, dikemukakan bahwa kewenangan Daerah di bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi, a. Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan atau tidak mampu, b. Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan luar sekolah, c. Mendudukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum, akreditasi, dan pengangkatan akademis, d. Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi, e. Penyelenggaran sekolah luar biasa dan/atau penataan guru, f. Penyelenggaraan museum, provinsi, suka peninggalan sejarah, kepurbakalan, kajian sejarah dan nilai tradisional, serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.

Deskripsi ayat 5 pasal 3, di atas mengisyaratkan bahwa daerah tingkat I memiliki otoritas dalam ikut menyukseskan program pendidikan. Khusus untuk otonomi pendidikan tinggi, pemerintah daerah tingkat I berwenang untuk memberikan pertimbangan kelayakan atas pembukaan dan penutupan perguruan tinggi. Di samping dituntut memiliki komitmen dan membantu penyelenggaraan pendidikan itu sendiri.

Berkaitan dengan profesionalisasi perguruan tinggi ini, maka pemerintah melalui Mendikbud telah mengeluarkan SK No. 0326/U/1994 tahun 1994 tentang Badan Akreditasi Nasional (BAN). SK ini kemudian diperbaharuhi, dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.187/U/1998 dan No.188/U/1998, yang menegaskan bahwa BAN merupakan badan independen, dan tidak membedakan lagi antara PTN dan PTS. Karena itu, bagi program studi di PT, baik PTN maupun PTS yang sudah terakreditasi, maka harus mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah.

Berkaitan dengan hal ini, di otonomi pendidikan perguruan tinggi diberlakukanlah peraturan pemerintah (PP) No.61/1999 yang telah mengantarkan perguruan tinggi menyelenggarakan otonomisasi pendidikan tinggi. Yang diselenggarakan oleh PTN untuk memasuki babak baru, yakni sebagai lembaga pendidikan tinggi yang otonom. Untuk ini, pemerintah Indonesia telah mengujicobakan untuk melakukan otonomisasi pendidikan tinggi ini pada empat perguruan tinggi negeri sebagai ‘’pilot project’’: Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB0, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gajah Mada (UGM).

Ternyata justru menimbulkan banyak kecemasan. Baik itu praktisi pengelola perguruan tinggi utamanya maupun para pemimpin kualitas pendidikan. Jika otonomisasi pendidikan tinggi sesungguhnya didasari filosofi akan pentingnya peningkatan peran PT dalam berbagai aspeknya. Termasuk dalam mengawal kualitas produknya, tampaknya yang terjadi di lapangan adalah sebaliknya. Paling tidak tiga tahun terakhir, yang ditandai dengan menjamurnya sistem perkuliahan jarak jauh yang dilaksanakan oleh PTN dan PTS. Di Ponorogo misalnya, lebih dari lima perguruan tinggi yang melaksanakan aktivitas pendidikan ini. Termasuk IKIP Budi Utomo Malang dan IKIP PGRI Malang yang sudah diperingatkan oleh Kopertis VII Surabaya. Padahal, sistem yang dikembangkan, dinilai oleh masyarakat cenderung menyimpang dari aturan pengelolaan dan pelaksanaanya.

Untuk inilah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada akhir tahun 2000 lalu (tertanggal 22 September 2000, nomor 2630/D/T/2000) memandang penting untuk memperingatkan penyelenggaraan kelas jauh kepada seluruh PTN/PTS di seluruh Indonesia. Secara umum peringatan Dirjen Dikti tersebut mencakup: 1. Pelarangan penyelenggaraan kelas jauh dalam bentuk apapun karena tidak dapat dibenarkan, 2. Penyelenggaraan perkuliahan perkuliahan jarak jauh (kelas jauh), hanya dilakukan oleh Universitas Terbuka (UT), PTN dan PTS dalam melaksanakannya dengan pola yang dipergunakan oleh UT atau media teknologi informasi lain, yang sedang berkembang, 3. SK Mendiknas dipandang penting untuk diterbitkan dalam rangka menjamin mutu dan keadilan dalam berkompetisi antara PTN dan PTS, maupun antara PTS dengan PTS, 4. Segera setelah penerbitan SK Mendiknas PTN dan PTS, dapat menindaklanjuti untuk mengusulkannya. Yang kemudian akan dievalusi secara cermat oleh Dirjen Dikti.

Lantas, persoalannya sekarang, bagaimanakah menyikapi fenomena penyelenggaraan perkuliahan jarak jauh yang kini merebak (termasuk di Ponorogo)? Untuk itu, dalam tulisan ini akan dikemukakan alternatif dalam upaya mengontrol dan mengendalikan kualitas produk perguruan tinggi.

Pertama, pentingnya kesadaran masing-masing PTS khususnya akan urgensitas makna pendidikan, sebagai tombak dinamika dan kemajuan bangsa. Sekali sesat terhadap filosofi penyelenggaraan PT, maka dapat diduga akibatnya terhadap keadaan bangsa dan negara ke depan. Partisipasi dalam menyiapkan SDM Indonesia, bukan berarti harus ‘’melacurkan dunia pendidikan’’ dengan mekanisme dan penyelenggaraan perkuliahan yang menyimpang dari aturan main yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini tentu Dirjen Dikti sebagai pengawalnya.

Kedua, pentingnya akuntabilitas masyarakat terhadap perguruan tinggi. Akuntabilitas yang berarti sebagai penuntutan balik terhadap tanggung jawab perguruan tinggi atas produk yang dihasilkannya. Sehingga, masyarakat sebagai calon pemakai jasa (pengguna SDM) memiliki kewenangan untuk menuntut perguruan tinggi pemroduknya. Di sinilah sebenarnya, hakikat pentingnya pendidikan tinggi dalam konteks globalisasi yang berkeotonomian, utamanya dalam menyukseskan pelaksanaan otonomi daerah. Logikanya kemudian, sertifikasi ijazah yang tidak diiringi oleh kemampuan mewadahi menjadi sia-sia. Peningkatan kualitas SDM daerah karena itu, bukan didasarkan pada sertifikasi ijazah, namun pada profesionalitas dan kualitas SDM itu sendiri yang memiliki etos kerja tinggi, daya kompetisi, dan loyalitas profesi yang tiada henti. Jika selama ini, Ponorogo misalnya begitu getol ‘’menyertifikasi SDM’’ dengan kualifikasi ijazah maka hal itu tidak akan berarti jika tanpa diiringi oleh kemampuan dan kualifikasi yang mewadahi.

Ketiga, pentingnya campur tangan pemerintah daerah dalam mengawal dan mengendalikan penyelenggaraan perguruan tinggi. Sebagaimana telah diisyaratkan oleh praturan pemerintah nomor 25 tahun 2000. Tersurat dalam pasal 2 ayat 3 bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Bukan sebaliknya, pemerintah daerah terarus dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan program-program dan ‘’pendekatan kekuasaan’’ yang dilakukan oleh Bupati.

Keempat, pentingnya peran semua pihak (baik formal maupun informal) mengakuntabilitasi pendidikan tinggi. Sehingga PT sebagai agen penting SDM bangsa (daerah), tidak terjebak pada upaya mobilisasi pendidikan tanpa pengendalian kualitas produk yang dihasilkannya.

Karena itulah, otonomi pendidikan tinggi yang diidealisasikan pemerintah bukan menjadi isapan jempol, atau justru berefek negatif karena ‘’efek keotonomian perguruan tinggi’’ yang tidak mampu diembannya. Kecemasan karena itu, tidak perlu terjadi jika semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak terjebak pada ‘’manajemen bisnis’’ atau ‘’manajemen rumah bordil’’. Sebaliknya, kemilau harapan yang terpetik karena idealisme otonomi pendidikan tinggi tetap digenggam meski tergoda oleh ‘’bujuk dan rayu’’ pengelola perguruan tinggi yang ‘’ber-make up dan bergincu panti pijat.

Akhirnya, ke mana kejelian dilempar ke persemaian otonomi pendidikan tinggi yang terakuntabilitasi oleh masyarakat, di situlah mimpi sukses bangsa ini kita impikan. Sebaliknya, ke mana mata ini dipejamkan ke persemaian otonomi pendidikan tinggi yang terkontaminasi ‘’manajemen rumah bordil’’ maka di situlah kita ‘’menabung dosa profesional’’ yang akan diisaktangisi oleh generasi kemudian.

*) Penulis adalah dosen STKIP PGRI Ponorogo, Mahasiswa pascasasrjana UNS Surakarta.
Dijumput dari: http://sastra-indonesia.com/2013/05/otonomi-pendidikan-antara-harapan-dan-kecemasan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

Afifah W. Zhafira Afifah Wahda Tyas Pramudita Andry Deblenk Anugerah Ronggowarsito Apresiasi Prosa (Mencari Nilai. Memahami Fiksi) Apresiasi Puisi (Memahami Isi Mengolah Hati) Berita Budaya Cara Mudah PTK (Mencari Akar Sukses Belajar) Catatan Cerpen Cover Buku Djoko Saryono Esai Filsafat Ilmu Gatra Gerakan Literasi Nasional Gufron Ali Ibrahim Happy Susanto Inspiring Writer (Rahasia Sukses Para Penulis Inspirasi untuk Calon Penulis) Jurnalistik 2 (Kiat Menulis Resensi. Feature dan Komoditas Lainnya) Jurnalistik Plus 1 (Kiat Merentas Media dengan Ceria) Kajian Prosa (Kiat Menyisir Dunia Prosa) Kajian Puisi (Teori dan Aplikasinya) Karya Darma Kasnadi Kliping Kompas Literasi Literasi Budaya Majalah Dinamika PGRI Makam Sunan Drajat Masuki M. Astro Memasak Menemukan Profesi dengan Mahir Berbahasa Menulis Kreatif (Kiat Cepat Menulis Puisi dan Cerpen) Merdeka Mesin Ketik Metafora Kemahiran Menulis Nur Wachid Nurel Javissyarqi Obrolan Orasi Ilmiah Ponorogo Pos Prof Dr Soediro Satoto Puisi Radar Madiun Resensi S. Tedjo Kusumo Sajak Sapta Arif Nurwahyudin Sekolah Literasi Gratis Senarai Motivasi Senarai Pemikiran Sutejo (Menyisir Untaian Kata. Menemukan Dawai Makna) Seputar Ponorogo Sidik Sunaryo SMA 1 Badegan Ponorogo Soediro Satoto Solopos Sosiologi Sastra (Menguak Dimensionalitas Sosial dalam Sastra) Spectrum Center Stilistika (Teori. Aplikasi dan Alternatif Pembelajarannya) STKIP PGRI Ponorogo Suara Karya Sugiyanto Sujarwoko Sumarlam SuperCamp HMP 2017 Surabaya Post Surya Sutejo Suwardi Endraswara Swadesi Teknik Kreativitas Pembelajaran Tengsoe Tjahjono Tri Andhi S Wisata Workshop Entrepreneurship Workshop Essay Budaya

Sutejo, Sang Motivator

Maman S Mahayana, Sutejo, Kasnadi di Jakarta

Sutejo & Hamsad Rangkuti di Jakarta

Sutejo dan Danarto di Jakarta

Maman S Mahayana di STKIP PGRI Ponorogo